BUPATI BELITUNG
PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 144 /BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
TAHUN 2010
I. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2501/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 871/143/KEP/BKD/2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan formasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Belitung Tahun 2010 untuk umum sebanyak 272 orang, terdiri dari:
a. Tenaga Guru : 111 orang
b. Tenaga Kesehatan / Medis : 85 orang
c. Tenaga Teknis : 76 orang
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2011 dan paling tinggi:
a). 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011;
b). 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 secara terus menerus dan tidak terputus-putus sampai dengan sekarang;
5. Untuk penerimaan Tenaga Guru berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
8. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
11. Sehat jasmani dan rohani dan bukan pengguna/pengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Berkelakuan baik;
2. Lulus seleksi;
3. Bagi pelamar wanita yang dinyatakan lulus, tidak sedang berkedudukan sebagai isteri kedua, ketiga dan seterusnya;
4. Setiap pelamar wajib mengajukan lamaran untuk jabatan/formasi sesuai dengan ijazah/kualifikasi tingkat pendidikan terakhir yang dimilikinya, kecuali jika jabatan/formasinya tidak tersedia.
II. BERKAS LAMARAN :
1. Surat lamaran ditulis dengan menggunakan huruf besar/kapital, di atas kertas HVS ukuran folio warna putih (tidak bergaris) bermeterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) dan harus ditulis dengan tulisan tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar; (contoh format lamaran dapat dilihat pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Belitung Tahun 2010 / Badan Kepegawaian Dearah Kabupaten Belitung).
2. Dalam surat lamaran harus dituliskan jenis jabatan yang dilamar.
3. Lamaran ditujukan langsung kepada Bupati Belitung, dengan melampirkan :
a. Pas Photo terakhir ukuran 3?4 cm warna hitam putih sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Fotocopy sah ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Surat keterangan tanda lulus (SKTL) tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan lamaran. Pejabat yang berwenang untuk mengesahkan fotocopy ijazah/STTB adalah sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-a Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (dapat dilihat pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Belitung Tahun 2010/Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Belitung);
c. Fotocopy sah Kartu Tanda Pencari Kerja (kartu kuning/AK-1) yang masih berlaku;
d. Fotocopy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir dan surat keterangan/pernyataan masih melaksanakan tugas secara terus-menerus/tidak terputus dari pimpinan instansi yang berwenang bagi pelamar umum yang berusia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada persyaratan umum angka 4 huruf b;
e. Fotocopy sah bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir atau fotocopy sah bukti pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau lembaga/perusahaan swasta yang berbadan hukum.
4. Surat lamaran dan seluruh berkas lamaran dibuat dalam rangkap 1 (satu) kecuali pas photo dan dimasukkan dalam Map Folio yang telah dituliskan data/identitas pelamar yaitu : Jabatan yang dilamar, Kualifikasi Pendidikan, Nama, Alamat lengkap dan Nomor Telpon/HP.
- Map folio warna Merah : untuk Tenaga Guru
- Map folio warna Kuning : untuk Tenaga Kesehatan
- Map folio warna Hijau : untuk Tenaga Teknis
III. PEMERIKSAAN BERKAS LAMARAN :
- Berkas lamaran yang telah diterima akan diperiksa dan diteliti oleh petugas pemeriksa/peneliti berkas lamaran.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pelamar yang bersangkutan dengan memberikan alasan pengembaliannya.
- Pelamar yang berkas lamarannya telah lengkap dan memenuhi syarat akan diberikan nomor/tanda peserta ujian CPNS. Pengambilan nomor/tanda peserta ujian akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 19 Nopember 2010 Pukul 08.30 s.d 16.00 WIB di lokasi sesuai dengan tempat dimana pelamar menyerahkan berkas lamarannya, dan berkas lamarannya menjadi arsip panitia.
IV. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN :
Tempat pendaftaran dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jalan Jend. A Yani No. I Tanjungpandan.
1. Waktu pendaftaran :
a. Pendaftaran dimulai pada tanggal 8 November 2010
b. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 15 Nopember 2010 pukul 16.00 WIB
2. Surat lamaran dan berkas lamaran disampaikan /diserahkan langsung oleh pelamar kepada petugas penerima berkas dengan menunjukan seluruh berkas aslinya. Bagi pelamar yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur, penyerahan berkas lamarannya dapat diwakilkan dengan menunjukan surat kuasa.
3. Setiap pelamar hanya melamar untuk 1 (satu) jabatan.
V. WAKTU, TEMPAT DAN MATERI UJIAN
A. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Waktu pelaksanaan ujian akan dilaksanakan serentak pada tanggal 21 Nopembember 2010
2. Tempat/lokasi ujian akan ditentukan dan diumumkan kemudian.
3. Setiap pelamar wajib mengikuti ujian dan apabila tidak mengikuti ujian akan dinyatakan gugur dan tidak ada ujian susulan.
B. JENIS MATERI UJIAN
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
a. Ideologi
- Pancasila;
- Undang-Undang Dasar 1945.
b. Politik
- Sistem Administrasi Negara RI;
- Sitem Pemerintahan Pusat dan Daerah;
- Politik dalam Negeri;
- Politik Luar Negeri.
c. Ekonomi
- Sistem Ekonomi Indonesia;
- Kebijakan Fiskal dan Moneter;
d. Sosial dan Budaya
- Sejarah Kebangsaan;
- Masyakat Madani;
e. Hankam
- Wawasan Nusantara
- Sistem Pertahanan dan Keamanan
f. Hukum
- Teori Hukum;
- Azas Hukum;
- Supremasi Hukum;
2. Tes Bakat Skolastik (TBS), terdiri dari :
a. Kemampuan Verbal:
- Padanan Kata/Sinonim;
- Lawan Kata/Antonim;
- Analogi;
- Pemahaman Wacana.
b. Kemampuan Kuantitatif:
- Deretan angka;
- Aritmatika;
- Geometrika.
c. Kemampuan Penalaran:
- Penalaran Logis;
- Penalaran Analitis.
3. Tes Skala Kematangan (TSK) terdiri dari :
a. Kemampuan beradaptasi
- Berupaya memahami perubahan;
- Memahami pendapat orang lain.
b. Pengendalian diri
- Pengendalian emosi;
- Bersikap tenang.
c. Semangat berprestasi
- Fokus pada tugas;
- Kemampuan meningkatkan kinerja.
d. Integritas
- Kejujuran;
- Konsistensi.
e. Inisiatif
- Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah;
- Mengantisipasi terhadap masalah.
C. PERLENGKAPAN UJIAN
Kelengkapan yang harus dibawa pada waktu ujian sebagai berikut :
1. Kartu Peserta/Tanda Peserta;
2. Pensil 2B Asli;
3. Karet Penghapus;
4. Alat untuk menulis;
5. Rautan;
6. Pulpen/Ballpoint;
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi pendidikan keagamaan;
2. Untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta yang diperoleh setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya;
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dituntut berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku;
4. Pendaftaran, Pelaksanaan ujian, pemeriksaan/penentuan kelulusan dan lain-lain dalam seleksi penerimaan CPNSD Kabupaten Belitung ini tidak dipungut biaya, kepada masyarakat/pelamar agar menghindari oknum/praktek percaloan yang bermaksud atau memberikan janji untuk membantu kelulusan;
5. Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Tanjungpandan
Pada tanggal 5 Nopember 2010
BUPATI BELITUNG,
DARMANSYAH HUSEIN
Lihat info lengkap di http://bkd.belitungkab.go.id/gdoc.php?id=pengumuman_seleksi_cpns_2010
Comments :
0 komentar to “Penerimaa CPNS 2010 Kabupaten Belitung”
Post a Comment