W A L I K O T A B E K A S I
P E N G U M U M A N
Nomor : 970/2387-BKD/XI/2010
TENTANG
PENDAFTARAN DAN SELEKSI PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA BEKASI
DARI FORMASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
P E N G U M U M A N
Nomor : 970/2387-BKD/XI/2010
TENTANG
PENDAFTARAN DAN SELEKSI PENGADAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA BEKASI
DARI FORMASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Surat Penetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2582/M.PAN-RB/10/2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, Pemerintah Kota Bekasi membuka kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010, dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
TINGKAT JURUSAN
A. PENGERTIAN UMUM SELEKSI PENGADAAN CPNSD KOTA BEKASI DARI PELAMAR UMUM
TAHUN 2010
1. Seleksi Pengadaan CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu : Seleksi Akademik dan Seleksi Administrasi (Seleksi Berkas).
2. Seleksi Akademik adalah seleksi yang dilakukan melalui ujian tertulis untuk mendapatkan peserta terbaik yang memiliki nilai ujian berdasarkan ranking tertinggi sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan.
3. Seleksi Administrasi adalah seleksi berkas untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan (keaslian dan kebenaran) data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman dan data lamaran.
4. Pada tahap Seleksi Administrasi, termasuk didalamnya uji kesehatan.
B. PERSYARATAN-PERSYARATAN
1. PERSYARATAN UMUM :
1) Warga Negara Republik Indonesia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (bukan resi/KTP sementara);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI dan POLRI;
4) Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6) Tidak sedang mengikuti pendidikan/perkuliahan pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS;
7) Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yangsesuai/relevan dengan jabatan yang dilamar;
8) Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus sebagai CPNS bagi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. PERSYARATAN KHUSUS :
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011;
2) Bagi Pelamar yang telah bekerja pada instansi pemerintah Kota Bekasi dapat berusia setinggi-tingginya 40 tahun terhitung sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 dan harus telah memiliki masa pengabdian pada instansi pemerintah sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 9 (sembilan) bulan secara terus menerus, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan masih aktif bekerja serta tidak pernah terputus dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
3) Memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi BAN-PT; atau bila berasal dari Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi maka telah mendapat Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional; atau bila berasal dari Perguruan Tinggi sebelum dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 184/V/2001 tanggal 23 November 2001, maka ijazahnya harus ditandasahkan oleh KOPERTIS, dengan IPK :
a) Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri Eksak = 2,5 dan Non Eksak = 2,75;
b) Berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Swasta Eksak = 2,75 dan Non Eksak = 3.00;
4) Pelamar yang berasal dari lulusan luar negeri, ijazahnya harus mendapat pengakuan sederajat dari Kementerian DIKNAS;
5) Pelamar Tenaga Guru harus memiliki Akta Mengajar/A-IV (kecuali ijazah dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
6) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
7) Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang masih berlaku;
8) Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah);
9) Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Akademik selanjutnya akan mengikuti Seleksi Administrasi;
10)Pelamar yang mengikuti Seleksi Akademik (Ujian Tertulis) dan lulus Seleksi Administrasi adalah pelamar yang diusulkan menjadi CPNS.
C. TATA CARA PENDAFTARAN FULL ONLINE :
1. Pelamar melakukan registrasi sendiri melalui Formulir Pendaftaran secara full online di internet. Ketentuan dan cara pengisian formulir pendaftaran secara full online dapat dibuka pada website Sistem Informasi CPNS Online Kota Bekasi (http://kotabekasi.unpad.ac.id);
2. Data yang diperlukan dalam pengisian formulir pendaftaran secara full online terdiri dari :
a. Nomor dan tanggal Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I)/Kartu Kuning;
b. NIK KTP yang masih berlaku (dan bukan resi/KTP sementara);
c. Nama Lengkap sesuai dengan Ijazah lamaran;
d. Tempat dan tanggal lahir sesuai dengan Ijazah lamaran;
e. Alamat rumah dan nomor telepon/HP yang dapat dihubungi serta alamat email;
f. Umur (khusus pelamar berusia lebih dari 35 tahun harus dilanjutkan mengisi nomor dan tanggal Keputusan pengangkatan pertama sesuai instruksi pendaftaran);
g. Jenis kelamin;
h. Agama;
i. Status Perkawinan;
j. Nomor dan tgl ijazah, jumlah IPK, jurusan dan nama perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, status perguruan tinggi;
k. Nomor ijazah Akta Mengajar/A-IV (khusus bagi pelamar tenaga guru yang bukan berasal dari FKIP/Ilmu Kependidikan);
l. Nama jabatan yang dilamar;
m. Kualifikasi pendidikan;
n. No, tanggal, dan nama Dokter Surat Keterangan Sehat;
o. No dan Tanggal SKCK;
p. Mengunggah/upload pas foto berwarna menghadap kemuka (foto pada usia sekarang dengan latar belakang warna biru) dalam format J.peg atau Jpg sesuai intruksi pendaftaran;
q. Mengunggah/upload ijazah (hasil scaner) dengan ukuran A4, dalam bentuk file format .Jpeg atau Jpg sesuai intruksi pendaftaran;
3. Setelah pelamar melakukan pengisian formulir pendaftaran dengan benar (sesuai dengan instruksi pendaftaran) maka data pelamar akan teregristrasi dan mendapatkan nomor bukti pendaftaran. Langkah selanjutnya, pelamar harus mencetak (berwarna) Kartu Peserta Ujian pada tanggal 25 s.d 30 November 2010 dan membubuhkan tandatangan pada tempat yang sudah disediakan sesuai dengan instruksi pendaftaran.
4. Pelamar yang telah mendapatkan Kartu Peserta Ujian diharapkan melakukan pengecekan lokasi tempat ujian.
D. PELAYANAN PENDAFTARAN :
1. Pendaftaran seluruhnya dilakukan secara full online melalu internet, sehingga tidak ada pengiriman berkas lamaran kepada Panitia.
2. Pendaftaran full online dibuka tanggal 15 November 2010 mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 19 November 2010 pada pukul 16.00 WIB.
3. Pelamar melakukan pendaftaran full online di Kota Bekasi hanya satu kali dan tidak dapat diubah, karena data isian pendaftaran selanjutnya (dengan data diri yang sama) akan secara otomatis ditolak program komputer.
4. Untuk memperlancar pengisian formulir pendaftaran full online, pelamar sebaiknya membaca secara seksama tentang prosedur pendaftaran, formasi jabatan, dan petunjuk pengisian serta menyiapkan dokumen yang diperlukan (pas foto, NIK KTP, Ijazah dll).
E. PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKADEMIK :
1. Ujian akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2010 mulai pukul 09.00 WIB – selesai.
2. Materi ujian meliputi : Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik, dan Skala Kematangan.
3. Kelengkapan yang dibawa dan dipakai pada saat ujian minimal terdiri dari :
1) Kartu Tanda Peserta (hasil print-out berwarna);
2) KTP asli;
3) Alat Tulis (Pensil 2B, Penghapus, Peruncing/peraut, pulpen, dan papan untuk alasmenulis); serta
4) Berpakaian rapi dan sopan.
4. Hasil Ujian/Kelulusan Seleksi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2010 melalui Media Cetak, website Pemerintah Kota Bekasi (www.kotabekasi.go.id) dan website Sistem Informasi CPNS Online Kota Bekasi (http://kotabekasi.unpad.ac.id).
F. TINDAK LANJUT SELEKSI AKADEMIK DAN PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI :
1. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi akademik harus datang sendiri (tanpa diwakilkan) untuk melapor kepada Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010 pada pukul : 09.00 s.d 16.00 WIB (waktu panitia), di Sekretariat CPNS yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi ) Jl. A. Yani No. 2 Kota Bekasi dengan membawa Kartu Peserta Ujian asli dan KTP asli.
2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud hufuf F angka 1 di atas, yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti dengan peserta dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masing-masing jabatan.
3. Apabila setelah dihubungi (ditelepon/diberi surat pemberitahuan), dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak dihubungi yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor/memenuhi panggilan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan lamaran jabatan. Demikian seterusnya sesuai dengan jumlah formasi jabatannya.
4. Seleksi Administrasi (Seleksi Berkas) akan dilaksanakan pada :
a. Hari, tanggal :
1) Senin, 20 Desember 2010 untuk Tenaga Guru;
2) Selasa, 21 Desember 2010 untuk Tenaga Kesehatan;
3) Rabu, 22 Desember 2010 untuk Tenaga Strategis;
b. Pukul : 09.00 s.d. 16.00 WIB
c. Tempat : Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi) Jln. A. Yani No 2 Kota Bekasi
d. Catatan : Setiap pelamar yang melakukan seleksi Administrasi akan langsung diberikan surat Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (tidak lulus seleksi administrasi).
5. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 4d di atas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masingmasing jabatan.
6. Sebagai pengganti pelamar yang gugur, berlaku pemanggilan sesuai dengan huruf F angka 3 di atas.
G. LARANGAN DAN SANKSI
a. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, maka pastikan data yang pelamar isikan adalah data sebenar-benarnya tentang data diri pelamar. Karena data pelamar yang tidak benar akan memiliki konsekuensi/sanksi baik administrasi (pembatalan/gugur setelah dinyatakan lulus seleksi akademik/ujian) maupun sanksi hukum (dilakukan tindak pidana) terhadap diri pelamar.
b. Pelamar dilarang mengisi lebih dari satu kali pendaftaran. Apabila diketahui pelamar melakukan pendaftaran lebih dari satu kali, maka pelamar dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
c. Pelamar dilarang mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar. Jika Panitia menemukan bahwa pelamar mengisi/memanipulasi data sehingga tidak sesuai dengan keadaan diri pelamar maka pelamar dinyatakan gugur dan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
d. Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dilarang mengundurkan diri. Apabila mengundurkan diri maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan kemudian.
H. LAIN-LAIN :
1. Tidak ada surat-menyurat berkaitan dengan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun 2010.
2. Tidak ada pungutan apapun dalam pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNSD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2010.
3. Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertuang dalam ketentuan ini akan diatur kemudian.
4. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.
Demikian agar maklum.
Bekasi, 11 November 2010
WALIKOTA BEKASI
H. MOCHTAR MOHAMAD
Comments :
0 komentar to “Penerimaan CPNS 2010 Pemerintah Kota Bekasi”
Post a Comment