BUPATI BANGKA TENGAH
PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 3644 /BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TAHUN 2010
I. Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/2496/M.PAN-RB/2010 tanggal 25 Oktober 2010 Perihal : Persetujuan Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/562/BKD/2010 tanggal 3 November 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2010, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kabupaten Bangka Tengah Formasi Tahun 2010
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakqa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan pemerintah;
9. Bersedia mengikuti segala ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
2. Berkelakuan baik;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Lulus seleksi;
5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011
b. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, peserta harus melampirkan fotocopy sah surat keputusan /bukti pengangkatan pertama dan terakhir dan tidak terputus.
6. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian;
7. Peserta yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dan denda.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Lamaran diantar langsung oleh peserta sendiri ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Tanggal 8 s.d 15 November 2010. Pada Jam Kerja.
2. Bagi pelamar yang mengantar lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses.
3. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai Rp. 6000,- dengan mencantumkan :
- Nama lengkap semua gelar pendidikan dituliskan dibelakang nama;
- Jenis kelamin;
- Tempat/Tanggal lahir;
- Pendidikan Terahkir;
- Alamat jelas Jalan, Dusun/Kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi;
- Nomor telepon rumah dan HP agar mudah dihubungi;
- Jenis kode lamaran sesuai dengan Jabatan dan Pendidikan
4. Surat Lamaran dilampiri dengan :
a. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 6 lembar dan dibaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
b. Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan, yang telah dilegalisir dengan ketentuan ijazah yang dikeluarkan oleh :
1) Universitas/Institut foto copy ijazah dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
2) Sekolah Tinggi foto copy ijazah dilegalisir oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik.
3) Akademi dan Politeknik foto copy ijazah dilegalisir oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik
4) PT. Agama Islam foto copy ijazah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan berkompenten pada Kopertais
5) PTS Agama Hindu / Budha / Kristen / Katholik foto copy ijazah dilegalisir oleh Kabid Bimas Agama yang bersangkutan pada Kanwil Departemen Agama / Kakandep Agama Kab / Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan.
6) Sekolah / Akademi / PT Kedinasan foto copy ijazah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/ Ketua / Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat / Kabid yang berkompeten. (Ijazah sementara / surat keterangan lulus / bukti yudisium tidak berlaku)
c. Fotocopy Surat Keterangan pencari kerja/AK1 kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang legalisir stempel basah;
d. Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai pada instansi pemerintah atau / lembaga swasta berbadan hukum bagi yang berusia lebih dari 35 Tahun s/d. 40 Tahun dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada tempat bekerja legalisir stempel basah dan menyertakan asli surat keterangan masih bekerja pada instansi tersebut;
e. Surat Pernyataan bersedia dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan diganti apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, tidak mengajukan mutasi selama 10 (sepuluh) tahun serta bersedia ditempatkan di mana saja.
5. Warna Map Jenis Formasi : – Tenaga Pendidik /Guru = Merah
- Tenaga Kesehatan = Kuning
- Tenaga Teknis = Hijau
III. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi seleksi akan mendapatkan langsung bukti tanda peserta ujian berupa test tertulis, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 21 November 2010
Jam : 09.00 WIB
Tempat : langsung dilihat dari tanda bukti peserta di Kantor BKD Kabupaten Bangka Tengah
Materi :
Test Kompetensi Dasar yang meliputi :
- Test Pengetahuan Umum
- Test Bakat Skolastik
- Test Skala Kematangan
- Test Muatan Lokal
2. Perlengkapan ujian
Kelengkapan yang harus dibawa pada waktu ujian sebagai berikut :
a. Kartu Peserta/Tanda Peserta;
b. Pensil 2 B asli;
c. Karet Penghapus
d. Alas untuk menulis;
e. Rautan;
f. Pulpen atau Ballpoin;
3. Keputusan kelulusan ujian Tahap II akan diumumkan tanggal 26 November 2010 dan bersifat mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman dapat dilihat di :
- Kantor BKD Kabupaten Bangka Tengah, Koran Harian Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Website www.b angkatengahkab. go.id
tidak ada pemberitahuan lewat surat
IV. LAIN-LAIN
1. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan.
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam test.
3. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Bagi pelamar yang lulus seleksi akan ditempatkan di :
a. Tenaga Pendidikan/Guru : TK. Negeri Kecamatan Koba TK. Negeri Kec.Sungaiselan, dan SD 2 Koba, SD Negeri 6 Koba, SD Negeri 7 Koba, SD Negeri 13 Koba, SD Negeri 14 Koba, SD 15 Koba, SD Negeri 1 Sugaiselan, SD Negeri 2 Sungaiselan, SD Negeri 4 Sungaiselan, SD Negeri 5 Sungaiselan, SD Negeri 6 Sungaiselan, SD Negeri 9 Sungaiselan SD Negeri 12 Sungaiselan, SD Negeri 13 Sungaiselan, SD Negeri 18 Sungaiselan, SD Negeri 20 Sungaiselan, SD Negeri 21 Sungaiselan, SD Negeri 6 Pangkalan Baru, SD Negeri 1 Namang, SD Negeri 7 Namang, SD Negeri 9 Namang, SD Negeri 1 Lubuk Besar, SD Negeri 3 Lubuk Besar, SD Negeri 4 Lubuk Besar, SD Negeri 6 Lubuk Besar, SD Negeri 6 Lubuk Besar, SD Negeri 7 Lubuk Besar, SD Negeri 9 Lubuk Besar, SD Negeri 10 Lubuk Besar, SD Negeri 11 Lubuk Besar, SD Negeri 12 Lubuk Besar, SD Negeri 14 Lubuk Besar, SD Negeri 5 Simpangkatis, SD Negeri 12 Simpangkatis dan SMP Negeri 1 Simpangkatis, SMP Negeri 2 Simpangkatis, SMP Negeri 4 Simpangkatis, SMP Negeri 1 Sungaiselan, SMP Negeri 2 Sungaiselan, SMP Negeri 1 Pangkalan Baru, SMP Negeri 2 Pangkalan Baru, SMP Negeri 1 Koba, SMP Negeri 2 Koba, SMP Negeri 1 Namang, SMP Negeri 2 Namang, dan SMA Negeri 1 Koba, SMA Negeri 1 Pangkalan Baru, SMA Negeri 1 Sungaiselan, SMA Negeri 2 Sungaiselan, SMA Negeri 1 Namang, SMA Negeri 1 Lubuk Besar dan SMK Negeri 1 Koba, SMK Negeri 2 Koba, SMK Negeri 1 Pangkalan Baru, dan SMK Negeri 1 Simpangkatis.
b. Tenaga Kesehatan : Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas Koba, Puskesmas Sungaiselan, Puskesmas Pangkalan Baru, Puskesmas Simpangkatis, Puskesmas Benteng, Puskesmas Namang dan Puskesmas Lubuk Besar
c, Tenaga Teknis : Seluruh SKPD di Kabupaten Bangka Tengah;
6. Jangan percaya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kelulusan/calo.
Koba, November 2010
BUPATI BANGKA TENGAH,
ERZALDI ROSMAN
Keterangan lengkap dapat dilihat disini.
Comments :
0 komentar to “Penerimaan CPNS 2010 Kabupaten Bangka Tengah”
Post a Comment