P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/856/BKD/2010
NOMOR : 800/856/BKD/2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kota Mataram Tahun 2010 sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor B/2355/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dan Keputusan Walikota Mataram Nomor : 810/121/BKD/2010, tanggal 29 Oktober 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kota Mataram Tahun 2010 dari Pelamar Umum, maka Pemerintah Kota Mataram akan menerima CPNS dengan lowongan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
lihat disini
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI/negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
10. Berkelakuan baik.
11. Sehat jasmani dan rohani.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
2. Pendidikan
a. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang telah ditetapkan, dengan ketentuan pengesahan Ijasah/STTB dan Transkrip Nilai sebagai berikut :
- Untuk SMK/SLTA Kejuruan Negeri maupun swasta disyahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, jika sekolah tersebut telah dihapus maka pengesahannya oleh pejabat setingkat eselon III pada Dinas Pendidikan setempat.
- Untuk Akademi/Politeknik disyahkan oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi disyahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Universitas/Institut disyahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Pengesahan Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai tanda tangan asli dan stempel basah (bukan foto copy).
b. Iijasah yang diakui :
- Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, bagi perguruan tinggi yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebut Nomor dan tanggal Keputusannya.
- Ijasah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijasah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional.
- Ijazah didapat dari penyelenggara pembelajaran yang tidak memenuhi norma-norma sistem pembelajaran perguruan tinggi seperti penyelenggaraan kelas jauh, penyelenggaraan kelas sabtu-minggu dan lain-lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk semua jabatan CPNS.
lihat disini
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI/negara lain yang ditentukan pemerintah.
9. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
10. Berkelakuan baik.
11. Sehat jasmani dan rohani.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011.
2. Pendidikan
a. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang telah ditetapkan, dengan ketentuan pengesahan Ijasah/STTB dan Transkrip Nilai sebagai berikut :
- Untuk SMK/SLTA Kejuruan Negeri maupun swasta disyahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, jika sekolah tersebut telah dihapus maka pengesahannya oleh pejabat setingkat eselon III pada Dinas Pendidikan setempat.
- Untuk Akademi/Politeknik disyahkan oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Sekolah Tinggi disyahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
- Universitas/Institut disyahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Pengesahan Ijazah/STTB dan Transkrip Nilai tanda tangan asli dan stempel basah (bukan foto copy).
b. Iijasah yang diakui :
- Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
- Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, bagi perguruan tinggi yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebut Nomor dan tanggal Keputusannya.
- Ijasah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijasah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional.
- Ijazah didapat dari penyelenggara pembelajaran yang tidak memenuhi norma-norma sistem pembelajaran perguruan tinggi seperti penyelenggaraan kelas jauh, penyelenggaraan kelas sabtu-minggu dan lain-lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk semua jabatan CPNS.
III. KELENGKAPAN DAN TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Mengajukan surat lamaran kepada Walikota Mataram, yang ditulis tangan dengan tinta hitam cair di atas kertas folio bergaris, bermaterai Rp.6.000 dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan melampirkan :
a. Foto copy Ijazah/STTB terakhir dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat sesuai ketentuan di atas, rangkap 1 (satu);
b. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar (tidak berkacamata);
c. Asli surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas di wilayah Kota Mataram;
2. Surat lamaran dan kelengkapannya menggunakan stof map folio, dimasukkan ke dalam amplop warna coklat , dikirim melalui jasa pos dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pada sebelah kanan amplop ditulis “Kepada Yth. Bapak Walikota Mataram d/a Jl. Pejanggik No. 16 Mataram”
b. Pada pojok kiri atas ditulis “KODE JABATAN YANG DILAMAR DAN KODE KUALIFIKASI PENDIDIKAN PELAMAR, contoh :
Jabatan yang dilamar adalah GURU BAHASA INGGRIS SD dengan kualifikasi pendidikan S1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS ditulis Kode Jabatan 1002005 dan Kode Pendidikan 5110851
Kode Jabatan : 1002005
Kode Pendidikan : 5110851
Kepada
Yth. Bapak Walikota Mataram
d/a Jl. Pejanggik No. 16 Mataram
c. Ketentuan MAP :
- Jenjang pendidikan SLTA Kejuruan/DI, MAP berwarna Kuning;
- Jenjang pendidikan DIII Sederajat, MAP berwarna Merah;
- Jenjang pendidikan DIV/S1/Profesi, MAP berwarna Hijau;
- pada MAP ditulis : Nama Lengkap Jabatan dilamar (Kode) Kualifikasi Pendidikan (Kode)
3. Untuk keseragaman contoh surat lamaran pada lampiran II.
IV. WAKTU DAN TEMPAT
1. Penerimaan surat lamaran beserta kelengkapannya dimulai sejak tanggal 15 s/d 29 Nopember 2010 stempel pos.
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 1 Desember 2010
3. Pengambilan Nomor Test pada tanggal 2 s/d 4 Desember 2010, tempat ditentukan kemudian
4. Pelaksanaan Test/Ujian Akademik pada tanggal 12 Desember 2010
V. SELEKSI/PENYARINGAN
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Akademik terdiri dari
- Test Pengetahuan Umum (TPU)
- Test Bakat Sekolastik (TBS) dan
- Test Skala Kematangan (TSK)
VI. KELENGKAPAN WAKTU SELEKSI/TEST AKADEMIK
1. Nomor Test;
2. Pensil 2B (Faber Castell)
3. Karet Penghapus
4. Alas untuk menulis
5. Rautan/penajam pensil.
VI. PENUTUP
1. Keputusan tentang hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Akademik bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat, panitia tidak melayani pengaduan.
2. Surat lamaran yang masuk sepenuhnya menjadi hak panitia.
Demikian pengumuman ini disampaikan sebagaimana mestinya.
Mataram,13 November 2010
WALIKOTA MATARAM,
ttd
H. AHYAR ABDUH
Comments :
0 komentar to “Penerimaan CPNS 2010 Pemerintah Kota Mataram”
Post a Comment